Majlis Ta'lim & Dzikir

"Hidup Mulia dengan Ilmu dan Amal, Mati Syahid dengan Keridhaan Tuhan"

Senin, 18 Maret 2013


Al-Quran Bersama Orang Jinabat, Wanita Haid dan Nifas
Oleh: Ahmad Yulianto, S.Pd.I

            Secara bahasa Al-Quran berarti al-qiro’ah (bacaan). Sedangkan secara istilah adalah Firman Allah s.w.t. yang berbahasa arab, ditulis dalam lembaran-lembaran mushaf, diturunkan kepada Nabi Muhammad s.a.w., ditransfer kepada kita dengan mutawatir, membacanya adalah ibadah, surat pertama adalah al-Fatihah dan surat terakhir adalah an-Nas.[1]
            Dari definisi di atas, dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa salah satu cara untuk mencapai pahala yang berbuah surga dan keridloan adalah dengan membaca Al-Quran. karena sebagaimana tersebut di atas “Al-Quran adalah sebuah kitab suci yang dengan membacanya, kita akan mendapatkan pahala”.

Berbicara tentang kitab suci yang suci, maka secara spontanitas kita akan teringat kepada firman Allah swt QS. Al-Waqi’ah ayat 79 yang berarti tidak menyentuhnya (Al-Quran) kecuali orang-orang yang disucikan”; dan sabda Rasulillah s.a.w., yang berarti “orang yang haid dan nifas tidak boleh membaca Al-Quran walau hanya sedikit”. Berdasarkan ayat dan hadis di atas, para ulama Islam dari berbagai madzhab merumuskan hukum furu’ madzhab mereka tentang hukum menyentuh dan membaca Al-Quran bagi orang yang haid, nifas, dan junub.
            Secara garis besar ulama Islam berdasarkan ayat dan  hadis di atas mengharamkan orang yang junub, haid dan nifas menyentuh Al-Quran. Akan tetapi ketika membahas tentang hukum membaca Al-Quran bagi orang yang junub, mereka terpecah menjadi tigagolongan, sebagiamana diterangkan di bawah ini:
1.    Mengharamkan secara mutlak.
2.    Memperbolehkan secara mutlak.
3.    Memperbolehkan membaca satu ayat, dua ayat, atau sekelumt dari bagian Al-Quran.
            Pendapat pertama, mengharamkan secara mutlak, diamini oleh sebagian sahabat, sebagian ahli ilmu setelah priodesasi sahabat, seperti golongan Syafi’iyah. Sebagaimana komentar Imam an-Nawawi menurut madzhab kami (syafi’iyah): haram bagi orang yang junub dan haid membaca Al-Quran, baik sedikit, seperti sebagian ayat, atau banyak. ini adalah pendapat mayoritas ulama, sebagaimana diceritakan oleh al-Khotobi dan ulama lain yang bersumber dari mayoritas ulama juga …”.[2]
            Pendapat kedua, memperbolehkan secara mutlak, diamini oleh oleh Ibnu Abbas ra, Ibnu Jarir at-Thobari, dan Madzhab Abu Daud ad-Dzohiri.
            Pendapat ketiga, Memperbolehkan membaca satu ayat, dua ayat, atau sekelumit dari bagian Al-Quran,  diamini oleh Ahmad bin Hambal, sebagian tabi’in, Malik bin Anas, al-Awzai.[3]
            Untuk lebih detailnya, dibawah  ini akan diterangkan hukum membaca al-Quran bagi orang junub sebagaimana ditulis oleh Prof. Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya, Fikih Islam Wa Adillatuhu.
Haram bagi orang junub mensengaja membaca Al-Quran walau satu huruf atau satu ayat, dengan menggerakkan lidahnya menurut pendapat yang dipilih dari madzhab Hanafi dan Syafi’i. Artinya, jika dia membaca Al-Quran dengan niat selain membaca Al-Quran, seperti niat berdoa, memuji, mengawali sesuatu, mengajar, meminta perlindungan, dan dzikir maka hukumnya tidak haram. Sebagaimana tidak haram jika lidahnya secara spontanitas membaca Al-Quran, tanpa disertai niat membaca Al-Quran di dalam hati. Begitu juga tidak dihukumi haram membaca basmallah, hamdallah, al-Fatihah, ayat kursi, dan al-Ikhlas dengan niat berdzikir.
            Para ulama Madzhab Hambali memperbolehkan orang junub membaca penggalan ayat al-Quran yang pendek. Sebagaimana ulama Madzab Hambali dan Hanafi juga memperbolehkan orang junub membaca Al-Quran dengan cara tahjiyyah (mengeja). Sebagaimana ulama Maliki menurut pendapat yang mu’tamad memperbolehkan orang yang haid dan nifas baik dia dalam keadaan junub atau tidak, membaca Al-Quran ketika darah haid dan nifas mereka masih mengalir. Artinya jika darah tersebut telah berhenti, maka mereka tidak boleh membaca Al-Quran sampai mereka bersuci (mandi besar).
Setelah kita membahas tentang hukum membaca Al-Quran bagi orang yang sedang junub, maka pembahasan di bawah ini adalah tentang seputar hukum menyentuh dan membawa mushaf bagi orang yang junub dan wanita yang sedang haid atau nifas.
            Berdasarkan firman Allah swt QS. Al-Waqi’ah ayat 79 yang berarti tidak menyentuhnya (Al-Quran) kecuali orang-orang yang disucikan”; dan sabda Rasulillah s.a.w., yang berarti “orang yang haid dan nifas tidak boleh membaca Al-Quran walau hanya sedikit,” para ulama mengharamkan orang junub, haid, dan nifas menyentuh dan membawa Al-Quran.
            Keharaman membaca Al-Quran bagi ketika orang di atas adalah bersifat asal (asli). Artinya jika ada (1) sesuatu yang mendesak, seperti adanya kekhawatiran hilangnya kemulian Al-Quran karena jatuh ke air, terbakar, berada di tempat najis, atau jatuh ketangan pihak yang melecehkan Al-Quran; (2) bercampur dengan tafsir yang secara yakin jumlah tafsirnya lebih banyak dari Al-Quran, maka hukumnya berpindah menjadi boleh menyentuh bahkan membawa mushaf, sebagaimana pendapat ulama Syafi’iyah.
Menurut ulama Hanafiyah, ketiga orang di atas boleh menyentuh Al-Quran dengan menggunakan sampul yang terpisah dari Al-Quran; membuka lembaran-lembaran Al-Quran menggunakan benda lain (pena, kayu, dan lainya) karena niat membaca Al-Quran; menulis Al-Quran tanpa menyentuh ayat yang sudah ditulis. Sebagaimana madzhab Hanafi juga memperbolehkan anak kecil menyentuh dan membawa Al-Quran karena tujuan belajar.
            Menurut pendapat Madzhab Maliki, orang yang haid dan nifas tetap boleh membaca Al-Quran dengan cara hafalan sampai darahnya berhenti dan mandi besar.[4]



           



[1] Wahbah zuhaili, 1990, Usul Fikih, Trabelis: Kuliah Dakwah Islamiyah, hlm 22.
[2] An-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah Syamilah al-Ishdar al-Tsani, hlm 158.
[3] Majallah al-Hikmah, Maktabah syamilah al-Ishdar al-Tsani, hlm 4.
[4] Wahbah Zuhaili, Fikih Islam Wa Adillatuhu, Cet II, Beirut: Dar Fiker, hlm 384, 468.

0 komentar:

Posting Komentar